SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan kebijakan resmi mengenai cuti bersama dalam rangka perayaan hari besar nasional tahun 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati yang diterbitkan, cuti bersama untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep dijadwalkan mulai 28 hingga 29 Maret 2025 untuk Hari Raya Nyepi, dan dilanjutkan pada 1 hingga 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, pada Selasa (25/3/2025), menjelaskan bahwa kebijakan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga dan masyarakat sekitar.
“Cuti bersama ini kami tetapkan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk merayakan momen penting bersama keluarga,” ujar Arif.
Meski banyak pegawai yang mengambil cuti bersama, pihaknya memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar berkat pengaturan jadwal kerja dan penunjukan petugas yang tetap bertugas.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi para pegawainya, serta memastikan perayaan hari raya tersebut berlangsung sukses dan penuh kebahagiaan. (*)