Polres Sumenep Bongkar Sindikat Narkotika di Desa Jambu: Sabu dan Inex Disita, Dua Pelaku Dibekuk

pekaaksara.com

Polres sumenep
BB yang diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.comPolres Sumenep melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika.

Pada Minggu malam (11/5/2025), tim berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dua orang terduga pelaku, berinisial ZA (42) dan HF (27), keduanya warga lokal, ditangkap dalam dua penggerebekan beruntun yang dilakukan dalam satu malam.

Dalam operasi pertama pada pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba menggeledah rumah ZA dan menemukan tiga poket sabu dengan berat total ± 0,26 gram, lengkap dengan alat hisap (bong) dan atribut pribadi lainnya. ZA mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari HF.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah HF. Sekitar pukul 23.30 WIB, penggeledahan di kediaman HF, sabu seberat 72,28 gram dan 30 butir pil ekstasi (Inex) seberat ± 10,86 gram ditemukan dalam sebuah tas selempang.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor.

“Ini adalah bentuk komitmen kuat kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Senin (12/5/2025).

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI