pekaaksara

Polres Pamekasan Gerebek Pesta Narkoba di Bilik Area Makam Ronggosukowati, Empat Pelaku Diamankan

Pekaaksara

Pamekasan
Proses pembongkaran bilik area dekat makam Ronggosukowati, Pamekasan

PAMEKASAN, pekaaksara.comPolres Pamekasan, Jawa Timur, menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pesta narkoba di sebuah bilik area pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, pada Senin (19/5/2025) malam pukul 20.10 WIB.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal melakukan penggerebekan di bilik yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan NS (47), beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing: 0,24 gram (logo A), 0,24 gram (logo B), 0,24 gram (logo C), 0,19 gram (logo D), dan 0,25 gram (logo E). Selain itu, petugas juga menyita satu kotak hitam, dua korek api gas, plastik klip kecil dan sedang, serta dua botol masing-masing dilengkapi sedotan dan pipet kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Usai penggerebekan, polisi bersama pemerintah daerah setempat langsung melakukan pembongkaran bilik yang kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai respon atas keresahan warga sekitar, sekaligus sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI