SUMENEP, Pekaaksara.com – Kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
Terduga pelaku adalah salah seorang pengurus pondok pesantren berinisial Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa.
Tersangka ditangkap oleh tim Resmob pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, santriwati berinisial F, memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban diminta oleh pelaku untuk membawakan air dingin ke dalam kamar.
“Begitu korban masuk ke kamar, pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh pondok,” ujar AKP Widiarti pada Rabu (11/6/2025).
Lima hari kemudian, lanjutnya, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa dengan modus yang sama. Korban bahkan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Dari hasil penyelidikan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Polres Sumenep, jumlah korban diketahui terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 10 santriwati mengaku telah mengalami tindakan serupa dari pelaku.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Widiarti. (*)