Inovasi Baru, Pendaftaran Uji Kir Kendaraan di Sampang Via Online

Pekaaksara

UPT dan dua personil PKB Dishub Sampang (Foto:pekaaksara.com)

pekaaksara.com, Sampang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerapkan sistem Pendaftaran pelayanan untuk Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir kendaraan secara online.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati menyampaikan, penerapan daftar uji kir kendaraan secara online merupakan inovasi baru, sistematis dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dengan prima.

Cara memanfaatkan pendaftaran secara online, para pemilik kendaraan yang akan melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) minimal memiliki handphone berbasis android dan download aplikasi ‘Kir Sampang’ melalui Play Store.

“Pendaftaran secara online untuk uji kir kendaraan, lebih mudah dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi yang dapat diakses atau download lewat Play Store,” ujarnya, Rabu (19/4)

Pihaknya menyebutkan, bahwa fitur di dalam aplikasi Kir Sampang untuk pendaftaran PKB terdapat ada Cek Data Kendaraan, Hasil Uji, Total Kendaraan Uji, Riwayat Kendaraan, Persyaratan Uji, Daftar Uji, dan QRCODE Smart Card.

Menurut Mamik, persyaratan dokumen yang telah didaftarkan dan diunggah melalui online, maka pemilik kendaraan tidak perlu membawa berkas saat datang untuk melakukan uji kir kendaraan di kantor Dinas Perhubungan Sampang.

“Para pemilik kendaraan yang telah mendaftar melalui online, mereka langsung diberikan surat keterangan atau kartu khusus yang dikeluarkan petugas dan diarahkan untuk melakukan PKB,” lanjutnya.

Inovasi baru pada sistem pelayanan pendaftaran secara online untuk PKB, Mamik mengaku telah melakukan sosialisasi di berbagai media sosial, dan mencoba face to face dengan masyarakat yang melakukan uji kir kendaraan sekaligus menerapkan aplikasi Kir Sampang.

Cara menggunakan aplikasi Kir Sampang, cukup mudah dan langkah-langkah untuk mengaktifkan hampir sama dengan aplikasi yang lain. Para pengguna tidak perlu melakukan verifikasi khusus dan dapat diaktifkan secara mandiri.

“Kami telah membuktikan terhadap beberapa pengemudi yang melakukan uji kir, langsung diarahkan download aplikasi dan mendaftar secara online. Bahkan mereka merasa lebih nyaman, sistematis, praktis, mudah dan cepat pada pelayanan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI