SUMENEP, pekaaksara.com – Lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial M (27), warga Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kelima tersangka berinisial AG, JEF, WA, NAF, dan AD, merupakan warga Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Sementara lokasi pengeroyokan berada di wilayah Desa Lebeng Timur.
Meski telah dilayangkan dua kali surat panggilan resmi, kelimanya tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
Sumber internal di Polsek Pasongsongan menyebutkan, pihak kepolisian telah dua kali mendatangi kediaman masing-masing tersangka. Namun, hingga jadwal pemeriksaan terakhir pada 25 September 2025, kelimanya tetap tidak dapat ditemui.
“Kami akan meminta surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa para tersangka tidak berada di tempat. Jika tetap tidak kooperatif, kami akan terbitkan DPO,” tegas sumber kepolisian, Selasa (30/9/25).
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan segera menuntaskan kasus tersebut.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Para pelaku harus diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka sudah tersangka,”ujar seorang warga Pasongsongan yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M diduga menjadi korban pengeroyokan usai menyaksikan pertandingan adu layangan di ladang warga Desa Lebeng Timur. Dalam perjalanan pulang, M diserang oleh sekelompok pemuda dari arah belakang.
Laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah dilayangkan korban ke Polsek Pasongsongan pada Senin, 1 September 2025 (*)