pekaaksara.com, Sumenep – Rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, berjalan mulus.
Rapat pleno berlangsung di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni balai desa setempat, Senin (8/5).
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa, Pengawas Desa (PD), Partai Politik (Parpol) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lebeng Timur hadir lengkap tiga orang.
Selama pelaksanaan rapat pleno DPHP DPS, tidak ada satupun kendala yang dapat menghambat pelaksanaan sidang pleno. Artinya, yang dilakukan PPS Lebeng Timur selama ini sesuai dengan harapan.
“Alhamdulillah berjalan lancar, sukses tanpa kendala,” ujar Ketua PPS Desa Lebeng Timur Ach. Mokid.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPHP DPS Lebeng Timur dengan jumlah 12 TPS, sebanyak 2.975 pemilih aktif, pemilih baru 0, pemilih tidak memenuhi syarat 17, perbaikan data pemilih 2 dan pemilih potensial non KTP eletronik 55 orang.
Sementara PPK Kecamatan Pasongsongan Muhlis Imam menyampaikan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022.
Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
“Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih,” jelas Muhlis.
Diakhir sidang pleno, dilanjutkan dengan Berita Acara DPHP DPS oleh PPS kepada PPK, Parpol, Perangkat Desa dan Pengawas Desa. (*)