SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Melalui Bagian Hukum, Pemkab kini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap produk hukum disusun secara tertib, terkoordinasi, serta memiliki tahapan yang jelas sebelum diproses lebih lanjut.
Berdasarkan SOP yang ditetapkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa SK Bupati maupun Perbup wajib menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum untuk difasilitasi dan dibahas terlebih dahulu.
Konsep yang telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan selanjutnya dapat diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam pengajuan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, mengatakan penerapan SOP merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kualitas proses penyusunan produk hukum.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya, Selasa (8/9/26).
Dengan aturan tersebut, OPD tidak diperkenankan langsung mengunggah konsep SK Bupati atau Perbup ke SIPBRO sebelum melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Setiap OPD pemrakarsa juga diminta memastikan konsep produk hukum disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan (*)
