Bejat! Seorang Ayah di Sampang Hamili Anak Tirinya

Pekaaksara

Seorang ayah ditangkap karena diduga hamili anak tirinya (Foto:Rafi/Pekaaksara.com)

pekaaksara.com, Sampang – Seorang bapak inisial MR (48) ditangkap petugas Polres Sampang yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya inisial SF usia di bawah umur yaitu 16 tahun.

Pelaku ditangkap petugas di kediamannya, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang (22/5) pukul 22.30 WIB.

Penangkapan terhadap MR dilakukan pasca ada laporan ibu kandung korban inisial SM pada 19 Mei 2023 pukul 13.44 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Sampang).

“Kami telah menangkap tersangka inisial MR pekerjaan swasta yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, Kamis (25/5).

Kamis, 4 Mei 2023 kondisi perut anak kandung atau korban inisial SF terlihat semakin membesar dan kaki membengkak.

Kemudian, SM selaku ibu kandung mengajak korban untuk menjalankan pemeriksaan di Polindes Desa Gulbung. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa korban SF ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

“Ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi. Ternyata, korban sedang Hamil dan sehingga pelapor melakukan USG di RSUD Sampang dan benar korban dinyatakan hamil 8 bulan,” imbuhnya.

Diakui, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri inisial SF berlangsung sejak kelas V SD sampai korban beranjak SMP hingga hamil.

Tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana terhadap pelaku, minimal lima sampai 15 tahun penjara serta ditambah 1/3 vonis hukuman,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI