Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Pekaaksara

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko

SUMENEP, pekaaksara.comKasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang.

Pada kasus dugaan korupsi yang bergulir sejak tahun 2014 silam itu, Polres setempat menetapkan enam (6) tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial IM warga Kecamatan Lenteng sebagai penyedia jasa kontruksi, ABM warga Kota Malang konsultan pengawas, MAQ warga Kecamatan Bluto kuasa Direksi PT. WSB penyedia jasa kontruksi.

Kemudian inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan selaku Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa dan EWN warga Kabupaten Tulungagung Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, enam orang itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Berkas tersebut sempat mengalami P19 sebanyak sembilan kali. Sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” ungkapnya, Senin (26/06/2023).

Edo memaparkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes, BPMP & KB tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu yang dianggarkan melalui APBD sebesar Rp4,8 miliar lebih untuk pembangunan gedung baru Dinkes.

Namun kata Edo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm.

“Sedangkan kualitas beton yang seharusnya dalam kontrak adalah 200 kg/cm2,” jelasnya.

Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI