SUMENEP, pekakasara.com – Tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dituntut 1,6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.
Tersangka itu adalah, Wardi, Harun dan Imam Handoko. Tuntutan kepada mereka dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep, Rabu (09/08/2023) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada 3 tersangka itu sudah maksimal. Baik kepada Wardi selaku pengumpul pupuk dan kedua sopir truk.
“Wardi dituntut 1,6 tahun penjara. Sedangkan Harun dan Imam Handoko hanya 1 tahun,” terangnya, Kamis (10/08/2023).
Hanis menjelaskan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023.
Mulai disidangkan pada awal Mei 2023, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, serta pembuktian di persidangan.
Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi itu, para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun.
Sedangkan, barang bukti yang sita, berupa satu unit kendaraan truck Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPKPhonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea. Kemudian satu buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.
“Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan,” tutupnya. (*)
Baca berita lainnnya, klik DISINI