PAMEKASAN, pekaaksara.com – Keluarga korban dugaan perundungan dan diskriminasi terhadap anak inisial A (11) yang berstatus sebagai pelajar Kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bugih, Kecamatan Pamekasan, angkat bicara. Perkara itu, terjadi pada 11 September 2023 lalu.
Orang tua korban, NA (38) menyampaikan, dugaan perundungan dan diskriminasi terhadap korban atau siswa di bawah umur berawal saat inisial A (11) sedang sakit dan minta izin melalui surat untuk absen tidak mengikuti pelajaran, lantaran korban menjalankan pemeriksaan ke salah satu dokter di Surabaya.
Pasca menemui dokter di Surabaya, pihaknya mengizinkan korban masuk sekolah untuk mengikuti mata pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bugih. Namun, inisial A tidak menyetor tugas Pekerjaan Rumah (PR) dan dimarahi oleh guru bahkan mengeluarkan kata-kata yang dinilai menjengkelkan, merendahkan serta tidak menghiraukan.
“Saat masuk sekolah, anak saya dimarahi gurunya karena tidak mengerjakan PR. Padahal, anak memang tidak masuk karena sakit, malah gurunya berkata ‘makanya rajin masuk jangan sakit terus, sehingga kalau ada PR tahu’,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Pihaknya, telah bertemu dengan Kepala Sekolah sebagai upaya menyelesaikan dugaan perundungan atau intimidasi terhadap korban A dan mendapat respon harus mengikuti atau menaati peraturan yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bugih.
Ironisnya, orang tua korban merasa kaget setelah mendapatkan surat yang dikirim sekolah ke beberapa dinas, bahwa korban perundungan direncanakan untuk dikeluarkan dari tempat belajar.
Demi menyelamatkan dan mempertahankan hak anak untuk belajar, NA telah berupaya bertemu dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan. Namun, sama sekali belum ada respon baik.
“Tiba-tiba kepala sekolah mengajak semua tenaga pendidik, termasuk 28 guru diminta tanda tangan untuk mengeluarkan anak saya. Karena kami tidak mendapat respon, langsung melaporkan kasus dugaan perundungan atau diskriminasi ke Polres Pamekasan,” ungkapnya.
Bahkan korban A disebut tidak boleh atau ditolak untuk mengikuti segala bentuk kegiatan pengembangan keterampilan atau bakat siswa melalui ekstrakurikuler dengan alasan tidak jelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bugih.
“Anak saya ingin ikut kegiatan ekstrakurikuler selalu ditolak oleh sekolah. Jika ada apa-apa, anak mengadu ke orang tua. Anak saya juga dimusuhi oleh sembilan guru yang bukan wali kelas dan guru ajar di kelas korban,” tegasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bugih, M. Taufik Hidayah mengaku telah pernah bertemu dengan wali siswa korban dugaan perundungan atau diskriminasi dan meminta maaf jika ada hal-hal kurang berkenan pada pelayanan.
“Kami meminta kepada wali murid agar tidak serta merta laporan anak ditanggapi dengan serius. Kami yakin, guru tidak memprovokasi dan menyuruh anak untuk memusuhi,” dalilnya.
Kasus tersebut, terus berjalan dengan dilakukan penyidikan dan penyelidikan sampai mendapatkan petunjuk titik terang untuk mengungkap perkara dugaan perundungan atau diskriminasi terhadap korban A. Terlapor, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bugih, inisial S.
“Tetap kami lakukan proses sampai menemukan titik terang, dan tetap ada tindak lanjut. Pemeriksaan pertama telah sejumlah guru telah dilakukan,” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto. (*)