SUMENEP, pekaaksara.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur dilarang berfoto dengan beberapa pose selama menjelang Pemilu 2024.
Larangan pose foto bagi ASN ini dalam rangka menjaga serta memastikan netralitas dan profesionalitas sebagai pegawai ASN. Termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagai ASN kita harus netral,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, Selasa (21/11/2023).
Selain dilarang berfoto, hal lain yang dinilai melanggar aturan juga dilarang. Seperti mengunggah foto pasangan calon di media sosial (Medsos).
Termasuk ikut mengampanyekan Paslon baik Calon Presiden, Wakil Presiden serta Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi maupun daerah peserta Pemilu 2024.
“Jangan sampai memberi tanda yang menggiring pada dukungan terhadap paslon-paslon. Semua ASN agar menjaga netralitas,” tandasnya.(*)