Bea Cukai Madura Sita 63 Ribu Rokok Ilegal di Pamekasan

Pekaaksara

Bea Cukai Madura
Penyitaan rokok ilegal di Pamekasan

SUMENEP, pekaaksara.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Madura, menyita sebanyak 63 ribu rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Temuan pelanggaran itu, hasil operasi pencegahan peredaran dan jual beli rokok ilegal yang dilakukan petugas Satgas DBHCHT Bea Cukai Madura pada Oktober 2023 dengan melibatkan Dinas Perdagangan (Disperindag, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) di Kabupaten Pamekasan.

“Hasil operasi, tim Satgas DBHCHT Bidang Penegakan Hukum melakukan penindakan terhadap 63 pelanggaran. Salah satunya menjual rokok ilegal,” ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Bea Cukai Madura, Ari Yusalam, Sabtu (25/11/2023).

Disebutkan, berbagai merk rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan tim Satgas DBHCHT Bea Cukai Madura menyebar di seluruh pedalaman atau pedesaan dan kelurahan se- Kabupaten Pamekasan.

Pelanggaran yang ditemukan tim Satgas DBHCHT Bea Cukai Madura, mayoritas menyebar di daerah pedalaman atau pedesaan dengan menjual rokok ilegal secara vulgar dan menaruh produk pada etalase. Sebaliknya, penjual rokok ilegal di wilayah perkotaan selalu mengaku tidak menyediakan produk yang melanggar.

Pemilik yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang berupa produk rokok tidak dilekati pita cukai, lanjut Ari, secara otomatis telah melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Supaya mereka tidak menjual ke depan, maka kami menyiapkan dokumen dan pelanggar mengisi surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Penanganan pada barang bukti rokok ilegal yang diamankan, pihaknya mengakui, bahwa barang bukti produk akan dikuasai Bea Cukai yang memiliki kewenangan terhadap barang bukti pelanggaran rokok ilegal untuk dilakukan penelitian serta meningkatkan status barang dikuasai atau menjadi barang milik negara.

“Produk ilegal yang menjadi barang milik negara, tahap terakhir akan kami usulkan barang bukti untuk dimusnahkan dari hasil penindakan pelanggaran,” tukasnya.(*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI