SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, terus mengupayakan kenaikan kelas bagi pelaku usaha kecil. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembinaan.
Kepala Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenagakerja (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi memaparkan, pembinaan bagi pelaku usaha sangatlah penting. Sebab, bisa dijadikan acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“Kita terus memberikan pendampingan bagi mereka (pelaku usaha.red) agar usahanya bisa dijalankan secara maksimal,” katanya, Senin (11/12/2023).
Pelaku usaha tersebut diberikan pembinaan secara maksimal agar peningkatan produktivitas bisa berkembang dapat menciptakan suasana dan kondisi kerja sesuai standart oprasional prosedure (SOP).
Juga bisa memperluas jejaring antar pengusaha dan memasarkan jenis usaha yang dimiliki dengan memanfaatkan media market place yang ada.
Pembinaan dilakukan sebagaimana Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Kemudian, Permenakertrans PER.21/MEN/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas, Peraturan Pemerintahan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 07 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Nomor 7).
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 101 Tahun 2022 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Nomor 102), DPA SKPD TA. 2023 Nomor 2.07.03.2.02 Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Tahun Anggaran 2023.
“Pelaku usaha yang dilibatkan sebanyak 30 orang. Langsung dibina oleh UPT. Balai Latihan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja Surabaya,” jelasnya.
Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023. (*)