pekaaksara.com,Sumenep – Enam Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, kompak membacakan selawat usai dinyatakan bebas.
Keenam warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep tersebut bebas hak asimilasi di rumah dan Cuti Bersyarat (CB). Lima laki-laki dan satu perempuan.
“Enam WBP tersebut dinyatakan bebas debagaimana ketentuan setelah menjalani pembinaan,” terang Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo, Jumat (10/3).
Ridwan merinci, bebas asimilasi di rumah sedikitnya 4 orang dan sisanya yakni 2 orang (CB) Cuti Bersyarat.
Membaca selawat diwajibkan kepada setiap Napi yang telah usai menjalani masa pidanaya di Rutan Sumenep sebagai rasa syukur serta mengharap syafaat dari sang baginda Nabi Besar Muhammad SAW. (Pik/Red)