SUMENEP, pekaaksara.com – Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial FB (54), warga Dusu Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Sabtu (20/1/2024).
“Pria tersebut diduga menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (21/1/2024).
FB ditangkap pada saat sedang berada di teras rumahnya. Kemudian jajaran Satreskoba Polres Sumenep menggeledah ruangan kamar FB. Ditemukan tiga pojet plastik kecil berisi sabu.
“Masing-masing poket bervariasi. Ada yang kurang lebih 4,11 gram, 1,51 dan 0,31 gram. Lalu diamankan,” terangnya.
Barang bukti (BB) lain yang berhasil diamankan berupa satu kotak plastik mika warna bening, satu kotak plastik warna orange, satu unit timbangan elektrik warna silver merk harnic, satu unit timbangan elektrik warna hitam.
Juga satu unit handphone merk Samsung warna gold dengan nomor sim card 081907720370, tiga potongan sedotan plastik, dan satu pack plastik klip kosong berisi 190 biji.
“FB mengakui bahwa barang yang ditemukan itu miliknya. FB beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Inisial FB dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)