pekaaksara.com,Sumenep – Berdasarkan data BKPSDM Sumenep, tahun 2023 ada sebanyak 350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Namun, yang sudah mengajukan ususlan pensiun masih ada 122 orang per tanggal 10 Maret 2023 dengan TMT (terhitung mulai tanggal) pensiun yang bervariatif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Pensiun BKPSDM Sumenep Linda Mardiyana, Kamis (16/3).
Prosedur pengusulan SK pensiun diawali dengan surat permohonan dari masing-masing Organisasi Persngkat Daerah (OPD) ke BKPSDM.
Untuk golongan IV b ke bawah usulan ditetukan ke Kantor Regional 2 BKN Surabaya. Sedangkan untuk IV b ke atas diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat.
Setelah mendapat persetujuan dari Kantor Registrasi (Kanreg) 2 BKN Surabaya atau BKN pusat, akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM dengan menerbitkan SK Pensiun PNS tersebut.
Lebih jauh Linda memaparkan, pengajuan usulan pensiun H-6 bulan sebelum memasuki (Baras Usia Pensiun).
Ketika, PNS mengikuti prosedur itu, kata Linda, dipastikan maksimal H-1 bulan SK pensiun sudah terbit sebelum TMT pensiun.
“Kalau misalkan PNS itu mengajukan H-1 bulan sebelum TMT misalnya, SK pensiun dipastikan lambat,” jelasnya. (Pik)