Kejari Bondowoso Jemput Paksa Mantan Kades Binakal Atas Perkara DD

Pekaaksara

kejari bondowoso
Mantan Kades Binakal Bondowoso

BONDOWOSO, pekaaksara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, menjemput paksan mantan Kades Binakal periode 2016-2021.

Kades berinisial SA ini, diduga menganggarkan kegiatan fiktif dari Dana Desa (DD) di tahun 2021 sehingga negara mengalami kerugian mencapai 117 juta.

“Diantaranya, seolah olah ada pengadaan untuk peternakan bebek, alat alat bantuan pandai besi dan pembelian alat-alat komunikasi, termasuk Handphone,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, Rabu (24/42024).

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Undang Undang tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

SA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso.

Dia mengungkapkan, penjemputan paksa terhadap mantan Kades Binakal, lantaran tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejari Bondowoso. SA tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

“Karena sudah dianggap tidak kooperatif, penyidik menjemput paksa dan menangkap mantan Kades Binakal di rumahnya,” jelas dia.

“Proses selanjutnya kita akan bawa tersangka ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” tukas Dwi Hastaryo (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI