pekaaksara.com,Sampang – Petugas jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang mucikari yang diduga selalu membuka ruang prostitusi dengan melacurkan beberapa wanita sebagai PSK (Pelaku Seks Komersial) untuk gadun di wilayah hukum setempat.
Pelaku mucikari inisial TL (56) warga Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Tersangka TL ditangkap petugas di kediaman sendiri, pada 16 Maret 2023 pukul 16:00 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menyampaikan, tersangka mucikari inisial TL ditangkap petugas pasca menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan prostitusi yang beraktivitas di lingkungan Kecamatan Camplong.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial TL, lanjut Siswantoro, pelapor melakukan penyamaran (undercover) di salah satu lokasi prostitusi yang diduga menjadi tempat pelacuran wanita wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Menurutnya, pelapor yang menyamar sebagai pelanggan baru sengaja masuk ke lokasi prostitusi dan tersedia tiga orang wanita yang dapat dipilih untuk berkencan.
“Pelapor memilih salah satu wanita, kemudian pelacur langsung membawa pelapor ke salah satu kamar yang sudah disediakan oleh tersangka TL,” ujarnya, Jumat (31/3)
Pelapor yang dibawa masuk kamar PSK, disebut melakukan interogasi kepada wanita. Yakni, tentang tarif untuk sekali kencan berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu yang harus dibayar para pelanggan.
“Uang akan diberikan kepada tersangka sebesar Rp 50 ribu. Setelah itu, beberapa petugas datang dan mengamankan wanita berikut tersangka TL,” imbuhnya.
Hasil penggeledahan dari petugas, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai yang menjadi bukti telah menerima transaksi pelacuran yang melibatkan tersangka inisial TL.
“Dalam perkara ini, tersangka TL dikenakan pasal 296 KUHP tentang prostitusi atau pelacuran. Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku selama 1,4 tahun penjara,” tegasnya. (Raf)