SUMENEP, pekaaksara.com – Satpol PP Sumenep mengadakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada Rabu, 8 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh tim pengumpulan informasi rokok ilegal yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep.
Dalam acara tersebut, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan penjelasan mengenai pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menyatakan bahwa Siroleg adalah aplikasi untuk mempermudah pelaporan peredaran rokok ilegal.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai. Jika tidak diatur, dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambah Wahyu.
Ia juga menjelaskan peran pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021, di mana Satpol PP diizinkan mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sedangkan Bea Cukai bertanggung jawab atas penindakan.
Wahyu berharap, melalui Bimtek ini, personel Satpol PP dapat lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Sumenep.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai tidak hanya masuk kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai, seperti Sumenep,” paparnya (*)