SUMENEP, pekaaksara.com – Rutan Sumenep, Madura, mendapat pengakuan sebagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur, yang bebas narkoba (Benar).
Penetapan ini diterima melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Nomor: W.15-125 OT.01.02 Tahun 2024 setelah evaluasi terhadap 39 lapas dan rutan di provinsi tersebut.
Status “Benar” ini didasarkan pada sejumlah upaya signifikan yang dilakukan oleh Rutan Sumenep, termasuk deteksi dini dengan penggeledahan rutin, tes urine berkala untuk warga binaan dan petugas, serta komitmen untuk mencegah peredaran narkoba, handphone, dan pungutan liar (Halinar).
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini dan menghargai dukungan dari berbagai pihak yang turut berperan dalam meraih status tersebut.
“Prestasi ini adalah bukti komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. Kami akan terus berupaya untuk mempertahankan integritas dan menjalankan pembinaan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ridwan pada Selasa (12/11/2024).
Dengan prestasi ini pun, Rutan Sumenep bertekad untuk terus mendukung upaya pembinaan yang bebas narkoba dan mewujudkan pemasyarakatan yang sehat serta produktif (*)