SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Sumenep, Jawa Timur, hingga kini belum memberikan sanksi terhadap seorang oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum berinisial BEI tersebut dikabarkan berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak akan mengambil tindakan internal sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika pengadilan telah memutuskan secara inkracht dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang disangkakan, maka proses pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) akan segera dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Proses hukum harus dihormati. Namun, setelah ada kepastian hukum, tindak lanjut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Virzannida memastikan bahwa BK DPRD akan bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus, meskipun pelaku merupakan anggota legislatif.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota dewan. Kami akan bertindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai politisi muda dari PKB, Virzannida turut mengimbau anggota DPRD lainnya untuk menjaga integritas dan menjauhi perbuatan yang dapat merusak citra lembaga legislatif.
“Saya mengajak semua anggota dewan untuk introspeksi, mawas diri, dan berkomitmen menjadi teladan bagi masyarakat. Jauhi perilaku yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)