pekaaksara.com, Madura – Bea Cukai Madura menerima pelimpahan sebanyak 2.880 ribu rokok ilegal dari Kepolisian Kabupaten Bangkalan, Madura, kemarin.
Rokok ilegal yang dimuat dengan truck fuso itu berhasil digagalkan pihak Polres di Junok Bangkalan.
Dari hasil penindakan terhadap rokok ilegal itu, potensi kerugian negara kurang lebih mencapai Rp2 miliar lebih.
Saat ini, rokok ilegal dan tiga tersangka sedang dalam proses pemeriksaan Bea Cukai Madura.
Tiga (3) orang tersebut yakni, berinisial D, Z dan T.
Penindakan ini merupakan bentuk konkret Bea Cukai Madura bekerjsama dengan pihak terkait guna memberantas peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara. (*)