Polres Pamekasan Tangkap Tiga Bandar Narkoba, Barang Bukti 77,96 Gram

pekaaksara.com

Pamekasan
BB narkoba yang diamankan Polres Pamekasan

PAMEKASAN, pekaaksara.com – Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Mereka yang ditangkap, inisial S (42) warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, RMP (33) warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur dan H (46) warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Mereka berperan sebagai bandar narkoba.

Para pelaku ditangkap ketika petugas Polres Pamekasan melakukan penggerebekan rumah salah satu pelaku di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu dari tangan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (7/5/2025).

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana terhadap pelaku dihukum lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” lanjutnya.

Sri mengajak seluruh lapisan masyarakat, ikut terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya.(*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI