SUMENEP, pekaaksara.com – Kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto, akhirnya sampai pada babak baru. Setelah divonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dinyatakan berkekuatan hukum tetap, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap politisi dari Fraksi PPP tersebut kini mulai digulirkan.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan pengadilan yang akan menjadi dasar administratif pelaksanaan PAW.
“Prosesnya sudah berjalan. Kami hanya tinggal menunggu salinan putusan dari PN Sumenep, yang nantinya akan kami teruskan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati,” ujar Dulsiam kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dulsiam juga menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku. “DPRD berkomitmen menjaga integritas lembaga. Proses PAW akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” tegasnya.
Vonis terhadap Bambang Eko Iswanto dijatuhkan pada Rabu (14/5/2025), setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara selama sepuluh tahun, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukumannya akan bertambah enam bulan penjara.
Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, membenarkan hal tersebut. “Terdakwa divonis sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” terangnya.
Selanjutnya, DPRD akan mengajukan permohonan PAW melalui Bupati Sumenep untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur, sebagai langkah akhir dalam proses penggantian antar waktu keanggotaan legislatif (*)
