Terlibat Sindikat Sabu 6 Kilogram Lebih, Petani Asal Pamekasan Terancam Hukuman Mati

pekaaksara.com

Pamekasan
Agenda pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN, pekaaksara.com – Seorang petani asal Pamekasan, Madura, berinisial RS (52), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur karena diduga menjadi bagian dari sindikat pengedar narkotika jenis sabu.

RS yang merupakan warga Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, diamankan saat berada di dalam kendaraan umum jenis Isuzu Elf dengan nomor polisi DK-7214-AB, tepatnya di pintu keluar Tol Warugunung, Kota Surabaya, pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan pelaku,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, Jumat (6/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kardus bekas air mineral yang dibungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat tujuh paket besar terbungkus lakban cokelat, masing-masing berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat mencapai 6.939,220 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa potong pakaian.

Tak hanya itu, turut disita satu unit ponsel merek Vivo tipe 1820 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan atasannya, uang tunai Rp1 juta sebagai ongkos kirim, serta sebuah paspor atas nama RS dengan nomor E9150620.

Dalam interogasi awal, RS mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim kepada seorang pria berinisial KR di kawasan Pasar Karang Penang, Kabupaten Sampang. Namun, saat hendak dilakukan pengembangan, nomor telepon KR diketahui tidak lagi aktif.

BNNP Jatim juga sempat mengarahkan RS untuk menunjukkan rumah seseorang berinisial S, yang diduga menjadi perantara dalam merekrut RS sebagai kurir pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Namun saat didatangi, S tidak berada di lokasi.

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Dafi dalam agenda pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Kabupaten Pamekasan (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI