BANJARBARU, pekaaksara.com – Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terhadap empat program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Empat program tersebut yakni, kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, dan kebijakan serta layanan tata ruang.
“Keempat tugas yang dijalankan Kementerian ATR/BPN ini berjalan beririsan dengan fungsi pemerintah daerah,” ujar Menteri Nusron, Rabu (6/8/2025).
Menteri Nusron menyebut, kebijakan pertanahan berlaku di setiap kota dan kabupaten, sementara Reforma Agraria hanya relevan di kawasan dengan ketimpangan penguasaan lahan.
Untuk Pengadaan Tanah, umumnya terkait proyek strategis nasional, yang tidak selalu ada di setiap daerah. Tata Ruang pun perlu dukungan dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan perizinan daerah.
“Membuat sertifikat tanah tanpa ada surat keterangan dari desa atau kelurahan tidak bisa. Kalau surat keterangannya salah, maka sertifikatnya pun begitu. Oleh karena itu, kita mempunyai kewajiban untuk bersama-sama menyukseskan program ini,” tegas Menteri Nusron.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa kolaborasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan, seperti di Kalimantan Selatan. Tercatat, di Kalimantan Selatan terdapat kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 2,05 juta hektare, yang sebagian besarnya belum terpetakan dan belum bersertipikat.
Menteri Nusron berharap, pemerintah daerah setempat bisa memperkuat koordinasi dalam melengkapi pendaftaran bidang tanah. “Ini semua adalah PR bersama,” pungkasnya (*)