Pengukuran Tanah Terjadwal Mulai Agustus 2026, Menteri Nusron Pastikan Layanan ATR/BPN Lebih Cepat dan Transparan

pekaaksara.com

8 Jul 2026

Nusron
Menteri Nusron dan Wamen Ossy

JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat reformasi pelayanan publik dengan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu layanan, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Peluncuran kebijakan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, ****, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron Wahid, pelayanan publik harus berlandaskan pada kepastian, keterbukaan, dan standar kerja yang terukur. Melalui sistem baru ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan.

“Esensi pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” tegasnya, Rabu (8/7/26) .

Dalam skema tersebut, masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi paling lama 12 hari.

Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, ****, Menteri Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan target waktu layanan benar-benar memenuhi harapan masyarakat dan dapat terus ditingkatkan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu menjadi patokan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar pelayanan berjalan lebih efektif.

Penyelesaian berkas pascapengukuran juga akan menerapkan prinsip first in, first out sehingga setiap permohonan diproses sesuai urutan penerimaan.

Ia juga menginstruksikan para Kepala Kantor Pertanahan untuk aktif memantau jadwal pengukuran serta mengoptimalkan peran Koordinator Substansi dalam mengelola antrean pelayanan (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI