Kementerian ATR/BPN dan PKP Luncurkan Program Sertipikasi Tanah Gratis

pekaaksara.com

17 Jul 2026

atr/bpn
Peluncuran Program Sertipikasi Tanah Gratis bagi Warga Berpenghasilan Rendah

JAKARTA, pekaaksara.com – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini dapat memperoleh sertipikat tanah secara gratis melalui Program Sertipikasi Sektor Perumahan.

Program yang disepakati Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah bagi warga.

Program ini juga dirancang agar penyaluran manfaat tepat sasaran melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil agar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Ini adalah program sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah,” ujarnya, Kamis (16/7/26).

Sasaran program ini meliputi penerima BSPS, penerima KPR FLPP yang meningkatkan status HGB menjadi SHM, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Khusus bagi penerima KPR FLPP, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status HGB menjadi SHM selama sertipikat telah atas nama pemilik yang bersangkutan.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.

Mereka tetap dapat mengikuti program selama terdaftar maksimal pada desil 8 DTSEN dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan serta bukti bahwa mereka termasuk dalam kategori penerima program.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, program sertipikasi gratis nantinya akan diintegrasikan dengan program BSPS atau bedah rumah, bahkan diperkuat melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah dapat disertipikatkan secara gratis sepanjang 2026.

“Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah, sekaligus memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia,” katanya (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI