SURABAYA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memasuki babak baru transformasi organisasi dan pelayanan publik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh perubahan yang dilakukan bertujuan menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan berorientasi penuh kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Timur di Surabaya, pada Sabtu (18/7/26).
“Kita memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan, transformasi tersebut dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pembenahan organisasi, penyempurnaan tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan sumber daya manusia (SDM).
Ketiganya dinilai harus berjalan beriringan agar pelayanan pertanahan semakin efektif, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Salah satu perubahan penting adalah restrukturisasi Kantor Pertanahan dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan.
Dengan sistem ini, setiap kepala seksi akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh persoalan di wilayahnya sehingga pelayanan menjadi lebih dekat, mudah dipantau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan sistem pelayanan berbasis prinsip first in, first out, di mana berkas yang masuk lebih dahulu wajib diselesaikan lebih dahulu.
Selain itu, diterapkan pula Pengukuran Terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan, termasuk target penyelesaian layanan peralihan hak maksimal 10 hari kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara para kepala kantor diminta menghindari segala praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” pungkasnya (*).
