Wamen Ossy Serahkan 40 Sertipikat bagi MBR di Banjar, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni

pekaaksara.com

3 Sep 2026

wamen ossy

BANJAR, pekaaksara.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kepastian legalitas tanah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 40 sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sertipikat diserahkan langsung Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/26).

Wamen Ossy mengatakan, legalitas tanah menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.

Tidak hanya bangunan rumah yang diperhatikan, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi tempat berdirinya rumah tersebut.

“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI memberikan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak hanya rumah layak yang disiapkan, tetapi alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Ossy.

Menurutnya, program sertipikasi bagi MBR di Kalimantan Selatan dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam merealisasikan program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Ossy menyebut, hingga 2026 telah tercapai 3.154 sertipikat bagi MBR di Kalimantan Selatan.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pendataan masyarakat berpenghasilan rendah terus dilakukan berdasarkan desil atau kelompok tingkat kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam memastikan legalitas tanah penerima bantuan sebelum pembangunan atau perbaikan rumah dilakukan.

Menurut Rifqinizamy, sertipikasi menjadi langkah awal untuk memastikan tanah penerima program dalam kondisi clear and clean atau tidak bermasalah secara hukum.

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komando Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif melakukan sertipikasi terlebih dahulu. Kita pastikan tanahnya clear and clean, baru kemudian rumahnya dibedah,” jelasnya.

Setelah proses sertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN selesai, program selanjutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui program Tiga Juta Rumah.

Usai penyerahan sertipikat, Wamen Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI turut meninjau rumah-rumah milik penerima sertipikat MBR di Kabupaten Banjar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, serta jajaran Forkopimda (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar