JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar.
“Pelanggaran tersebut dapat berujung pada pembatalan HGU,” tegasnya, Selasa (8/9/26).
Nusron menjelaskan, pembatalan HGU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan hak.
“Kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron di hadapan ratusan pemegang HGU.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pemegang hak dinilai tidak bertanggung jawab dalam mengelola usaha, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Besaran lahan yang terdampak kebakaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan sanksi.
“Kalau terbakarnya kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare dan yang terbakar 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.
Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU memiliki kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Di antaranya menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Nusron mengajak seluruh pemegang HGU memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya (*)
