Januari-Mei 2023 Pemkab Sumenep Keluarkan 2.047 NIB, UMKM Tetap Mendominasi

Pekaaksara

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi (Foto:pekaaksara.com)

pekaaksara.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mengeluarkan sebanyak 2.047 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Sumenep.

Dari 2.047 NIB yang dikeluarkan Pemkab, tetap didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). UMKM mendominasi NIB sejak tahun 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi, Jumat (5/5) saat dikonfirmasi pekaaksara.com.

Menurut Rahman, tak heran ketika UMKM tetap mendominasi. Sebab, masyarakat di Sumenep mayoritas pelaku usaha di bagian makan,  minuman dan perdagangan.

Apalagi, sambung Rahman, biaya yang dibutuhkan untuk usaha UMKM hanya dibawah Rp5 miliar berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021.

Dan pihaknya sangat mendukung masyarakat Sumenep agar memiliki usaha di bidang UMKM. Sebab, UMKM menjadi backbone (tulang punggung) perekonomian masyarakat Sumenep.

Jika diakumulasikan untuk pengeluaran NIB di Sumenep dari Januari hingga Mei, sekitar 97 persen dimiliki UMKM. Sisanya, usaha menengah tinggi seperti kegiatan industri, perikanan dan tambak udang.

“Kalau usaha menengah tinggi ini modalnya diatas Rp5 miliar,” terangnya.

Kata Rahman, Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting dimiliki pelaku usaha. NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.

“Sangat penting NIB dimiliki pelaku usaha agar, produk yang dimilikinya tidak diragukan oleh masyarakat termasuk komsumen,” ucapnya.

Kedepan, Pemkab Sumenep merencanakan proses pengurusan NIB tidak hanya dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.

Melainkan di 27 Kecamatan se Sumenep juga bisa menjadi fasilitator untuk pengurusan NIB. “Kita akan berikan pelatihan tentang dan bagaimana cara mengoperasikan OSS kepada operator Kecamatan supaya masyarakat tidak jauh-jauh mengurus NIB ke MPP. Di kantor Kecamatan juga bisa,” pungkas Rahman. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI