pekaaksara.com, Sumenep – Polisi RW di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi diterapkan mulai hari ini, Senin (22/5).
Polisi di tingkat RW itu siap menerima keluhan dan memberikan solusi dari permasalahan yang dialami oleh masyarakat.
Program Polri tersebut resmi dilaunching melalui kegiatan Apel Gelar Pasukan Polisi RW Jajaran Polres Sumenep, di lapangan Mapolres setempat, Senin (22/5) sore.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, pada dasarnya tugas dan kewajiban Polisi RW hampir sama dengan Bhabinkamtibmas, yakni memberikan problem solving atau pemecahan masalah bagi masyarakat.
Hanya saja, jika untuk Bhabinkamtibmas lingkup penugasannya mencakup seluruh desa. Sehingga, ia menyatakan bahwa ada sejumlah daerah yang masih belum tercover.
Untuk itu, kata Kapolres bagi Polisi RW wilayah tugasnya lebih diperkecil lagi, agar semua lokasi bisa tercover dalam pengawasan petugas kepolisian.
“Karena kalau satu desa itu ada banyak yang tidak tercover, jadi kita lebih scubkan lagi,” jelasnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.
Sementara untuk sistem pembagian penugasannya adalah, setiap polisi yang berada di RW tersebut, kemudian secara otomatis akan menjadi polisi RW tanpa memandang pangkat yang disandang.
Selanjutnya, dia menambahkan masyarakat bisa langsung melayangkan laporan ke Polisi RW. Kendati demikian, dalam perihal implementasi pemecahan masalah, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW di lokasi terkait.
“Bisa langsung lapor ke kita, tapi untuk penyelesaian masalahnya kami akan koordinasi dengan Ketua RT/RW setempat,” tandasnya.(*)