pekaaksara.com, Sumenep – Salah seorang oknum anggota Polres Sumenep berinisial SG diduga menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang yang mengaku wartawan di Sumenep. Masing-masing oknum yang mengaku wartawan itu, AF dan MR.
Hal tersebut sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, saat konferensi pers, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan, Satreskoba Polres Sumenep sebelumnya berhasil mengungkap penggunaan sabu-sabu oleh AF dan MR yang mengaku sebagai wartawan.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka AF dan MR mengaku membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.
“Setelah itu, oknum polisi berinisial SG digeledah dan ditangkap paksa pada Selasa (30/5) kemarin,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dikantongi, oknum polisi berinisial SG itu memperoleh sabu-sabu dengan membeli dari inisial AL, seorang pengedar yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah poket yang diduga berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Sehingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka inisial AF, MR dan SG diganjar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan hukuman di atas 8 tahun penjara. (*)