SUMENEP, pekaaksara.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Gorontalo, ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus pembelian kapal PT Sumekar pada tahun 2019 lalu.
Pasutri tersebut masing-masing berinial HM (66) dan SK (59). “Ke duanya sudah kami tahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari kedepan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kamis (15/06/2023).
Trimo menjelaskan, inisial HM merupakan Direktur Utama PT. Fajar Indah Lines. Sedangkan inisial SK sebagai Komisaris. SK dan HM sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres,” terangnya.
SK dan HM dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, sejak pukul 15.00-21.30 WIB.
SK dan HM ditahan ditahan setelah diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 kurang lebih sebanyak Rp2 miliar. Namun, belum ada wujudnya.
Dana tersebut sudsh masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh inisial AS terdakwa dan AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep.
Pasutri asal Provinsi Gorontalo itu disangkakan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)