SUMENEP, pekaaksara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan mantan direktur operasional PT Sumekar inisial AZ sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Inisial AZ ditetapkan sebagai DPO lantaran tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
“Siapapun yang melihatnya, silakan segera laporkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Selasa (20/06/2023).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep berupaya memanggil mantan direktur operasional PT Sumekar berinisial AZ.
Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya tanggal 8 Juni 2023 dan ke tiga kalinya pada tanggal 15 Juni 2023. Namun, dilaporkan mangkir.
AZ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan.
AZ ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut karena diduga ada tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan AS dan MS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Sumenep telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu itu dengan menetapkan lima tersangka.
Masing-masing tersangka itu, yakni MS mantan direktur PT Sumekar, AS dan AZ mantan direktur operasional PT Sumekar kala itu.
Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT. Fajar Indah Lines.
SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 kurang lebih sebanyak Rp2 miliar. Namun, belum ada wujudnya.
Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh inisial AS dan AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep.
Kini, SK dan HM sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 2,6 miliar lebih.
Empat tersangka itu sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sumenep. Kecuali inisial MS karena meninggal dunia dan AZ yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan. (*)