Usai Ditetapkan DPO, Mantan Direktur Operasional PT Sumekar Ditahan Kejari Sumenep

Pekaaksara

Mantan Direktur Operasional PT Sumekar usai diperiksa Kejari Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan direktur operasional PT Sumekar berinisial AZ, Senin (03/07/2023).

Inisial AZ diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar pada tahun 2019 lalu.

Sebelum dilakukan penahanan, AZ diperiksa Kejaksaan Negeri setempat mulai dari sekitar pukul 16.30 WIB sampai 22.00 WIB di Kejaksaan.

“Inisial AZ ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 3 sampai 23 Juli 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo saat diwawancarai beberapa media.

Trimo menjelaskan, dilakukakan penahanan terhadap tersangka AZ karena dua hal. Objektif dan subyektif.

Objektif, terang Trimo, AZ disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya diatas lima (5) tahun.

Sedangkan subyektif, tersangka setelah menyerahkan diri dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut serta ditakutkan mengulangi perbuatan serupa.

Lebih jauh Trimo memaparkan, pada tahun 2019 lalu AZ sedang menjabat sebagai direktur operasional PT Sumekar. Tentunya, kata dia, berdasarkan hasil audit dan penyidik ada tiga hal yang menjadi permasalahan.

Pertama, terkait pengadaan kapal cepat, biaya doking kapal dan pengadaan kapal tongkang. “Inilah yang kita sangkakan kepada tersangka AZ,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka AZ melakukan tindakan berlawanan hukum yaitu tindak pidana korupsi, tujuannya memperkaya diri sendiri dan atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara yang dilakukan dengan tersangka lainnya yang sedang disidangkan di Surabaya.

Dalam kasus itu, pihak kejaksaan negeri Sumenep mengaku akan terus dan bahkan tengah melakukan penyidikan secara berlanjut untuk mengungkap kasus itu secara tuntas, objektif dan proporsional. “Artinya, dalam hal ini penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menangani perkara itu,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka AZ tiga kali dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya 8 Juni 2023 dan ke tiga kalinya 15 Juni 2023.

Inisial AZ mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mengurus pekerjaannya dan telah mengirim surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir atas panggilan itu. Hal tersebut dikatakan kuasa hukm AZ Marlaf Sucipto.

“Atas panggilan pertama kita sebagai permohonan maaf atas tidak hadirnya beliau (AZ.red).  Atas panggilan ke dua pun kita juga bersurat menyatakan bahwa AZ belum ada di Sumenep. Ke tiganya, kita bersurat untuk diberikan kesempatan hadir ke Kejaksaan pada 3 Juli 2023,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kajari Sumenep Trimo. Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengirimkan surat saat dilakukan pemanggilan ke tiga.

“Tidak ada alasan untuk menerima itu karena pemanggilan kita sudah tiga kali,” tegasnya.

Diketahui, kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Masing-masing berinisial MS mantan direktur, AS keuangan dan AZ direktur operasional PT Sumekar kala itu.

Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT. Fajar Indah Lines.

SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 sebanyak Rp2 miliar lebih. Namun, belum ada wujudnya.

Dan setelah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian diatas Rp5 miliar. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI