Memahami Regulasi Penyaluran hingga Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Pekaaksara

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Arif Firmanto

SUMENEP, pekaaksara.comBanyak yang belum memahami bagaimana regulasi dari mulai dari penyaluran hingga pengawasan pupuk bersubsidi kepada petani maupun poktan.

Oleh karena itu, hal tersebut harus benar-benar dipahami betul oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Arif Firmanto mengungkapkan, regulasi yang harus dipahami itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian. Sedangkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” terang Arif Firmanto, Kamis (27/07/2023).

Dia memaparkan, Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke holdingBUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani.

Holding BUMN menujuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten/kota, kecamatan atau desa tertentu. “Itu ada di ayat 1 pasal 6 Permendag,” jelasnya.

Dilanjutkan pada paragraf 2 pasal 11, distributor menujuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

Kemudian pada paragraf 3 pasal 13 ayat a disebutkan bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan pada ayat d dijelaskan bahwa kios atau pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.

“Penyaluran pupuk kepada petani atau kelompok tani itu jadi tanggung jawabnya kios atau pengecer. Sehingga ketika pupuk itu sudah sampai kepada petani atau kelompok tani, urusan subsidi pemerintah sudah selesai,” tegasnya.

Jika kios atau pengecer tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani, maka itu menjadi tanggung jawab kios atau pengecer. Jelas disebutkan pada paragraf 3 pasal 13 ayat a dan d Permendag Nomor 4 Tahun 2023.

Kemudian, kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten / kota setempat disebutkan dalam paragraf 5 pasal 19.

“Setelah itu laporan juga disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota setempat, Holding BUMN Pupuk dan distributor,” jelasnya.

Untuk wewenang pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Walikota dapat menugaskan pelaksanaan pengawasannya pada kepala dinas di bidang perdagangan.

Dalam nota kesepamahaman, ada tiga elemen penting didalamnya. Yakni Kementerian BUMN, Polri dan Kejagung. “Mereka berwenang dalam pengawasan dan pengamanan seperti klarifikasi terhadap adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh beberapa pihak,” paparnya.

Tiga tersebut dilakukan oleh Pejabat Departemen Perdagangan yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan Tim Pengawas Pupuk tingkat Pusat.

Kemudian Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi/Kabupaten/Kota.

KP3 itu terdiri dari berbagai unsur. Sekda sebagai ketua, Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku wakil, Kabag Perekonomian dan SDA merupakak sekretarisnya.

Di KP3 Sumenep juga dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur dinas, bagian, perwakilan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Hal itu berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor: 188/127/KEP/435.013/2023 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

Artinya, tegas Arif, jika ada penyelewenangan terhadap pupuk bersubsidi tidak hanya menjadi tanggungjawab Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat. Melainkan berbagai pihak sebagaimana dimaksud juga memiliki hak dalam pengawasan. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI