JAKARTA, pekaaksara.com – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menetapkan dan mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi solusi percepatan agar proses perlindungan lahan pertanian tidak terhambat oleh prosedur administrasi yang panjang.
“Melalui surat edaran ini, kepala daerah dapat menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW sehingga prosesnya tidak terhenti,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (22/6/26).
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi jembatan sambil menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan, termasuk sektor perumahan, industri, dan pariwisata, tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai surat edaran ini penting untuk menjawab berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian yang selama ini dihadapi daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan.
Menurut Tito, sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya berstatus lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi riil di lapangan tanpa mengurangi komitmen perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda nasional sekaligus, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat program pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah (*)



