SUMENEP, pekaaksara.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menciduk delapan tersangka dengan barang bukti berupa sabu 10,56 gram plus 303 butir Pil Y.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, tersangka sekaligus BB (Barang Bukti) yang diamankan itu 12 hari lamanya. Terhitung mulai 14-25 Agustus 2023.
“12 hari itu adalah operasi tumpas narkoba semeru,” terangnya, Rabu (30/08/2023) saat konferensi pers.
Kapolres Akbp Edo Satya melanjutkan, dari delapan tersangka diantaranya 2 TO dan 6 Non TO serta para tersangka kasusnya berbeda-beda. 1 bandar, 4 pengedar dan 3 sebagai kurir.
Masing-masing tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek.
Sedangkan 4 tersangka lainnya, berinial MKM ditangkap disebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang-batang, MHJ di dalam rumahnya sendiri Dusun Brumbung, Desa Batuampar, HNR dan RHL dipinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan.
Barang Bukti (BB) mau pun delapan tersangka itu, saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. (*)