SUMENEP, pekaaksara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejak Juni hingga Juli 2023 telah melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di kota keris ini.
Dari hasil pengumpulan informasi tersebut, Satpol PP Sumenep mencatat terdapat sebanyak 310 merek rokok ilegal dengan jumlah total 852.594 batang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Laili Maulidi mengatakan, rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan itu tersebar di 254 Desa di 19 Kecamatan se Sumenep.
Adapun toko yang kedapatan menjual belikan rokok ilegal tersebut sebanyak 1.163.
“Kita sudah mencatatnya sebagaimana tugas dan fungsi Satpol PP itu sendiri,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).
Sembari mengumpulkan informasi, pihaknya bersama tim memberikan pemahaman terkait larangan dan bahaya mengedarkan rokok ilegal.
Selain berpotensi pelanggaran pidana dan dapat merugikan negara, sebagaimana disebutkan Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Juga dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Jadi, mengedarkan rokok ilegal dalam bentuk apapun itu dilarang,” tegasnya. (*)