PAMEKASAN, pekaaksara.com – Proyek gedung Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) Kabupaten Pamekasan mangkrak. CV. Versaindo Utama sebagai kontraktor pelaksana telah diputus kontrak bahkan dimasukkan ke daftar Blacklist.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir mengatakan, pembangunan gedung Perpusda diputus kontrak dan mangkrak akibat beberapa faktor dari kontraktor pelaksana pembangunan.
Sebelum memutus kontrak, pihaknya mengaku telah memberikan atau mengeluarkan Surat Peringatan (SP 1-3) bahwa kontraktor pembangunan gedung Perpusda tidak mampu melaksanakan tugas, dan memperbaiki kinerja setelah empat kali perpanjangan.
Bukti pemutusan kontrak dan data, langsung ditembuskan terhadap Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), dan Kejaksaan Negeri RI. “Pemutusan kontrak merupakan sanksi. Tetapi, kami melakukan beberapa tindakan,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Sanksi pertama, Amin memasukkan perusahaan atau CV. Versaindo Utama dalam daftar hitam (blacklist), dan surat telah dilayangkan terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sampai Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.
Kedua, pihaknya melakukan permohonan pencairan jaminan pelaksanaan senilai 5 persen dari kontrak dengan nilai sekitar Rp 499 juta yang merupakan aset dari kontraktor untuk digeser menjadi aset pemerintah daerah Pamekasan dan harus ditransfer ke Kas Daerah (Kasda).
Menurutnya, progres pembangunan gedung Perpusda Pamekasan yang mangkrak telah mencapai 60,02 persen. Namun, kontraktor tetap mendapat kesempatan selama 14 hari untuk memberikan ruang dan waktu supaya kontraktor menghitung secara detail melalui pendampingan tim pengawas dan tim profesi audit.
“Tujuan, agar konsultan dapat merekomendasi hasil evaluasi sebagai dasar dan landasan pencairan termin baik untuk kontraktor dalam pembayaran progres fisik, konsultan maupun progres pengawasan,” tegasnya.
Nilai kontrak pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) Pamekasan yang sedang mangkrak itu, disebut mencapai Rp 7,9 miliar dari Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Rp 10 miliar setelah dilakukan lelang dengan pemenang CV. Versaindo Utama.
Tanggung jawab pada pembangunan Perpusda mangkrak, Amin tetap memiliki tugas dengan melakukan review atau perhitungan riil pada fisik yang telah dibangun untuk dilaporkan kepada Bupati Pamekasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mendapatkan perhatian.
“Kami sedang melakukan perhitungan terhadap rencana review desain. Artinya, pelibatan kembali terhadap konsultan perencana dengan cara melelang kembali perencanaan dan mengusulkan dana pembangunan yang dibutuhkan,” katanya. (*)