Rayu Ibu Lewat WhatsApp, Pemuda Bogem Mentah Warga di Pamekasan

Pekaaksara

Pamekasan
Pelaku saat dibawa Pengadilan Negri Pamekasan

PAMEKASAN, pekaaksara.com – Pria 25 tahun asal Dusun Kwanyar, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Soekma Aldy berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) pada kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemukulan.

Korban bernama Ahmad Fauzan, 41, warga Dusun Omberan, Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Kasus itu, sedang menjalani sidang pemeriksaan saksi bersama terdakwa dan pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Anton Saiful Rizal menyampaikan, pelaku tersulut emosi ketika sang ibu merasa diganggu oleh korban Fauzan yang mengirim pesan via WhatsApp (WA) dengan menyapa ‘embak cantik’.

Begitu membaca WA yang dicurigai menggoda sang Ibu, lanjut Anton, terdakwa langsung menggunakan handphone orang tua untuk membalas pesan singkat korban dengan kalimat ‘Kalau mau ketemu di luar’, jangan di rumah’. Tempat Kejadian Perkara (TKP), pinggir jalan sebelah barat salah satu SMAN 1 Pademawu pada 13 April 2023.

“Saat keduanya bertemu di luar pinggir jalan wilayah Pamekasan sehingga terjadi cekcok, saling dorong dan terjadi pukul memukul. Tetapi, terdakwa tidak melaporkan balik korban terhadap petugas,” ujarnya, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, ibu pelaku yang mendapatkan sapaan romantis atau bernada rayuan dari korban melalui chating WA, yaitu berstatus janda. “Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong atau bogem mentah. Korban mengalami lebam dan luka bagian wajah,” ungkapnya.

Pada sidang ketiga, Anton mengaku telah mendatangkan saksi dan diperiksa dengan melibatkan istri korban, ibu terdakwa, serta korban dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Soekma.

Proses pemeriksaan, pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan disebut tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan pelaku. Namun, sidang lanjutan akan dilaksanakan  12 Desember 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

“Terdakwa dugaan penganiayaan terancam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI