UMK 2024 Ditetapkan, Pemkab Sumenep Beri Sosialisasi

Pekaaksara

UMK 2024
Sosialisasi UMK Sumenep 2024 oleh DPMPTSP dan Naker

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenagakerja (Naker) setempat mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi membuka langsung acara tersebut. Dia menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Timur tahun 2024.

Untuk UMK 2024 Sumenep, mengalami kenaikan 3,32 persen, dari Rp2.176.819, menjadi Rp2.249.113.

“Tentu dengan kenaikan UMK ini menjadi sebuah komitmen pemerintah khususnya bapak Achmad Fauzi Wongsojudo dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Tujuan dari sosialisasi ini adalah menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan serta guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Oleh karena itu, setiap tahunnya pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak boleh rendah dari ketetapan upah minimum.

“Ada 30 pekerja dan pengusaha yang kita libatkan dalam sosialisasi itu untuk dapat dipahami dengan baik,” terangnya.

Acara sosialisasi UMK 2024 Sumenep kepada 30 pekerja dan pengusaha tersebut berlangsung di salah satu hotel di jalan Trunojoyo, Gedungan, Kota Sumenep, 11 Desember 2023.

Diketahui, usulan kenaikan UMK 2024 Sumenep melibatkan berbagai unsur yang diantaranya adalah Pemkab, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gabpeknas.

kenaikan UMK 2024 Sumenep didasarkan beberapa hal, diantaranya, rumus parameter yang digunakan skala nasional dimana UMK itu dihitung dari kebutuhan hidup layak masyarakat, lalu pertumbuhan ekonomi di Sumenep, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya.

Prinsipnya, bahwa hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.(*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI