SUMENEP, pekaaksara.com – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Sumenep, Madura, Jawa Timur, diwajibkan agar mempunyai surat rekomendasi.
Rekomendasi itu, bisa didapatkan dari instansi terkait yang memang memiliki hak penuh. Seperti, dinas pertanian, perikanan dan atau lembaga UPT.
BACA JUGA: Oknum Petugas SPBU di Sumenep Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen
Penerbitan surat rekomendasi tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
“Jika kebutuhan untuk pertanian, rekomnya ke DKPP. Untuk nelayan ke dinas perikanan atau ke UPT di masing-masing wilayah,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, Jumat (15/3/2024).
Apabila tidak memiliki surat rekomendasi, maka tidak diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen. Dan penyedia seperti SPBU dilarang melakukan transaksi untuk itu.
Dia menegaskan, apabila kedapatan melanggar, siapapun bisa menyampaikan ke Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep untuk dilaporkan ke pihak Pertamina.
“Sanksinya, pihak Pertamina yang berwenang,” terang dia (*)