Penjualan Pupuk Urea dan Phonska di Sumenep Harus sesuai HET

Pekaaksara

Sumenep
Pupuk Urea

SUMENEP, pekaaksara.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid menegaskan, kios setempat harus menjual pupuk urea dan phonska sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebab, kata Inung, harga dari masing-masing pupuk tersebut sudah ditetapkan. Urea Rp112.500/50kg sedangkan Phonska Rp115.000/50kg.

“Tidak boleh menjual diatas harga itu,” tegas Inung sapaan akrabnya, Sabtu (25/5/2024).

Dia mengatakan, apabila ada kios yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) maka yang berwenang untuk menindaklanjuti adalah distributor di masing-masing wilayah.

Di Sumenep ada lima distributor yang semuanya tersebar di wilayah daratan.

Atau langsung menghubungi pihak layanan kontak pupuk indonesia.

“Kalau dinas sendiri hanya memiliki kewenangan mendampingi penyusunan RDKK,” kata dia.

Inung menyarankan petani untuk bergabung dengan Kelompok Tani (Poktan) untuk mudah mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Kelompok tani itu ada jatah pupuk sesuai dengan susunan RDKK, jadi setiap anggota akan mendapatkannya,” ungkap dia (*)

Baca Juga

Tags

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI