Kajari Bondowoso Warning Pengguna Proyek Buntut Kasus Korupsi Mantan Kadis BSBK

Pekaaksara

Bondowoso
Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri

BONDOWOSO, pekaaksara.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Dzakiyul Fikri mewarning pengguna proyek untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Peringatan itu disampaikan pasca penetapan 3 tersangka korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata, Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin, yang melibatkan mantan Kadis BSBK Bondowoso Munandar.

“Nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar disunat sampai 50 persen. Bagaimana Bondowoso mau maju kalau anggaran dipakai tak sesuai peruntukannya,“kata Dzakiyul Fikri, Jum’at (19/07/2024).

“Akibat itu, kerugian negara hingga mencapai angka Rp. 2,2 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, “ tambah Kajari Bondowoso.

BACA JUGA: Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp2 M

Menurutnya, kasus tersebut kemungkinan terus berkembang. Sebab, di Pasal 55 itu dijelaskan, bisa menjerat siapa saja yang terlibat, tapi yang baru nampak peran aktifnya baru 3 orang.

“3 orang itu 1 PPK dan 2 penyedia. Apa ada yang lain?, nanti kita pembuktian di persidangan. Kasus yang lain? Nanti kita dalami juga kesana,” jelasnya.

Kajari menambahkan, mantan Kadis BSBK Bondowoso sebelum ditetapkan tersangka, pernah menjadi saksi saat kasus OTT KPK. Namun, bukan perkara yang baru ini ditangani Kejaksaan.

“Ada beberapa proyek yang diambil sekian (red Eks Kadis BSBK), entah itu benar apa enggak (fee proyek) ya gitu loh. Mungkin akan berkembang nanti. Akan lebih objektif mendengar langsung hasil sidang,” pungkasnya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI