SUMENEP, pekaaksara.com – Warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, berinisial HS (21) dituntut penjara gegara narkoba. HS diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada (25/07) kemarin.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, tersangka diketahui menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam area dapur rumah milik tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di dalam area dapur rumah tersangka yang berada di bawah atau lantai,” kata AKP Widiarti. Jumat, 26/07/2024.
AKP Widiarti menambahkan, saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi, melakukan rekontruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, dan melakukan penyidikan secara tuntas.
“Untuk tindak lanjut penanganan kasus ini Polisi akan melengkapi mindik, memeriksa saksi- saksi, menyita barang bukti, mengirim barang bukti ke Labfor Polda Jatim,” bebernya.
Hasil dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa empat poket plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat keseluruhan sekitar 1,97 gram.
Barang bukti lain yang berhasil disita Polisi, kata Widi, berupa satu unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor sim card (081936362579), uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 600.000, dan satu unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)